كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud 2838, Nasai 4220, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/12 dari
Samuroh bin Jundub. Syaikh Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Apa
hikmah aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh?
Murid As-Syaukani,
Shidiq Hasan Khon rahimahullah menerangkan,
“Sudah semestinya ada selang waktu antara kelahiran dan waktu aqiqah. Pada awal
kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga
ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain. Dan
tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha. Seandainya aqiqah
disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat menyulitkan. Hari
ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqiqah.”[1]
Dari
waktu kapan dihitung hari ke-7 ?
Disebutkan dalam
Al-Masu’ah Al Fiqhiyyah:
وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها
“Mayoritas ulama
pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang[2] kelahiran
bayi itu dihitung sebagai awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam[3] tidaklah
di hitung jika sang bayi dilahirkan di waktu malam, namun yang dihitung adalah
hari berikutnya.”[4]
Barangkali yang
dijadikan dalil adalah hadits berikut ini,
تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“Disembelihkan (aqiqah) baginya pada hari ketujuh.” Hari
yang dimaksudkan adalah siang hari.
Misalnya
ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06/2018) pukul 06.00 (pagi), maka awal hitungan
7 hari adalah hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari
Ahad (27/06/2018).
Adapun jika bayi
tersebut lahir pada hari Senin (21/06/2018) pukul 19.00 (malam), maka hitungan
awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya.
Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06/2018).
Bagaimana
jika aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh?
Dalam masalah ini
terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Menurut ulama Syafi’iyyah dan
Hambali, waktu aqiqah dimulai dari hari kelahiran. Tidak sah aqiqah sebelumnya
dan cuma dianggap sembelihan biasa.
Menurut ulama
Hanafiyyah dan Malikiyyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak
boleh sebelumnya.
Ulama Malikiyyah
pun membatasi bahwa aqiqah sudah gugur setelah hari ketujuh. Sedangkan ulama
Syafi’iyah membolehkan aqiqah sebelum usia baligh, dan ini menjadi kewajiban
sang ayah.
Sedangkan ulama
Hambali berpendapat bahwa jika aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ke-7, maka
disunnahkan dilaksanakan pada hari ke-14. Jika tidak sempat lagi pada hari
tersebut, boleh dilaksanakan pada hari ke-21. Dasarnya adalah riwayat dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mana dia (‘Aisyah) berkata:
...
وليكن
ذلك
يوم
السابع
فإن
لم
يكن
ففي
أربعة
عشر
فإن
لم
يكن
ففي
إحدى
وعشرين
“… dan hendaknya (aqiqah
tersebut) dilakukan pada hari ke-7, jika tidak bisa
maka pada hari ke-14 dan jika tidak bisa maka pada hari ke-21.” ( HR. Hakim, beliau menyatakan sanadnya shahih
dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
Adapun ulama Syafi’iyyah berpendapat
bahwa aqiqah tidaklah dianggap luput jika diakhirkan waktunya. Akan tetapi,
dianjurkan aqiqah tidaklah diakhirkan hingga usia baligh. Jika telah baligh
belum juga diaqiqahi, maka aqiqahnya itu gugur dan si anak boleh memilih untuk
mengaqiqahi dirinya sendiri.[5]
Hemat kami, waktu
pelaksanaan aqiqah yang afdhol adalah pada hari ke-7 sesudah kelahiran,
dalilnya sebagaimana sudah disebutkan di atas. Walloohu a’lam.
[1] Roudhotun
Nadiyah Syarh Ad-Duroril Bahiyyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 349, terbitan Darul
‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.
[2] Waktu
siang dihitung dari Shubuh hingga Maghrib.
[3] Waktu
malam dihitung dari Maghrib hingga Shubuh.
[4] Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2/11011, Mauqi’ Ahlil hadits.
[5] Lihat
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 2/11011.
Sumber:
https://rumaysho.com/1091-hadiah-di-hari-lahir-7-waktu-pelaksanaan-aqiqah.html dan http://abdulhakimmuhammadmukhlish.blogspot.co.id/2012/10/hukum-aqiqah-setelah-hari-ketujuh_22.html dengan editing seperlunya.