Jumat, 16 Maret 2018

DEFINISI DAN HUKUM AQIQAH


1. Definisi Aqiqah
Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata 'aqqo-ya'uqqu (يعق عق -) yang berarti memotong, merobek, membelah. Maksud "memotong" disini adalah memotong (mencukur) rambut bayi. Maksud lainnya adalah memotong (menyembelih) domba/kambing karena kelahiran bayi.
Adapun definisi aqiqah secara istilah, ada beberapa penjelasan, di antaranya sebagai berikut:
a. Ibnu Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasanya Al-Ashma’iy dan lainnya berkata: “Pada asalnya makna aqiqah itu adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir.” Hanya saja istilah ini disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika aqiqah, karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih. (Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil Maulud oleh Ibnu Qayyim hlm. 33-34, tahqiq oleh Abdul Mun’im Al-Ani, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet. 1/1403, Beirut).
b. Al-Jauhari mengatakan: “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata: “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebutkan demikian karena mengandung dua unsur di atas, dan ini lebih utama.” (Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil Maulud oleh Ibnu Qayyim hlm. 35-36, tahqiq oleh Abdul Mun’im Al-Ani, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet. 1/1403, Beirut).
c. Oleh karena itu, definisi aqiqah secara syar’i yang paling tepat adalah hewan yang disembelih karena kelahiran seorang bayi, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. (Shahih Fiqhis Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, 2/380, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, Cairo)
2. Hukum Aqiqah
Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah, inilah pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasulullah saw. dan praktek langsung oleh beliau saw..
Rasulullah saw. bersabda:
“Bersama seorang anak ada aqiqahnya, maka alirkanlah darah (hewan aqiqah) darinya dan bersihkanlah kotoran darinya (cukurlah rambut kepalanya).” (HR. Ahmad, Bukhari dan Ash-habussunan)
Beliau saw. juga bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian ingin menyembelihkan (aqiqah) bagi anaknya, maka silahkan lakukan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad hasan)
Dalam Hadits dikatakan: “ingin menyembelihkan”, ini menjadi dalil yang memalingkan perintah yang asalnya wajib menjadi sunnah.

Sumber: https://bunayya.id/pengertian-aqiqah/ dengan editing seperlunya