1.
Definisi Aqiqah
Secara
bahasa, aqiqah berasal dari kata 'aqqo-ya'uqqu (يعق عق -)
yang berarti memotong, merobek, membelah. Maksud "memotong" disini
adalah memotong (mencukur) rambut bayi. Maksud lainnya adalah memotong
(menyembelih) domba/kambing karena kelahiran bayi.
Adapun
definisi aqiqah secara istilah, ada beberapa penjelasan, di antaranya sebagai
berikut:
a.
Ibnu Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasanya Al-Ashma’iy dan lainnya
berkata: “Pada asalnya makna aqiqah itu adalah rambut bawaan yang ada di kepala
bayi ketika lahir.” Hanya saja istilah ini disebutkan untuk kambing yang
disembelih ketika aqiqah, karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut
disembelih. (Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil Maulud oleh Ibnu Qayyim hlm.
33-34, tahqiq oleh Abdul Mun’im Al-Ani, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet. 1/1403,
Beirut).
b. Al-Jauhari
mengatakan: “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur
rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata: “Dari penjelasan ini jelaslah
bahwa aqiqah itu disebutkan demikian karena mengandung dua unsur di atas, dan
ini lebih utama.” (Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil Maulud oleh Ibnu Qayyim
hlm. 35-36, tahqiq oleh Abdul Mun’im Al-Ani, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet.
1/1403, Beirut).
c.
Oleh karena itu, definisi aqiqah secara syar’i yang paling tepat adalah hewan
yang disembelih karena kelahiran seorang bayi, sebagai ungkapan rasa syukur
kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. (Shahih Fiqhis
Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, 2/380, Al-Maktabah
At-Taufiqiyyah, Cairo)
2.
Hukum Aqiqah
Aqiqah
menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah,
inilah pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasulullah saw. dan
praktek langsung oleh beliau saw..
Rasulullah
saw. bersabda:
“Bersama
seorang anak ada aqiqahnya, maka alirkanlah darah (hewan aqiqah) darinya dan
bersihkanlah kotoran darinya (cukurlah rambut kepalanya).” (HR. Ahmad, Bukhari
dan Ash-habussunan)
Beliau saw.
juga bersabda:
“Barangsiapa
di antara kalian ingin menyembelihkan (aqiqah) bagi anaknya, maka silahkan
lakukan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad hasan)
Dalam Hadits dikatakan: “ingin
menyembelihkan”, ini menjadi dalil yang memalingkan perintah yang asalnya wajib
menjadi sunnah.
Sumber: https://bunayya.id/pengertian-aqiqah/
dengan editing seperlunya